
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah melakukan konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).(PusatBerita/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
PusatBerita – Jakarta, 23 September 2025 – Pemerintah terus memperkuat langkah penegakan hukum di bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini membidik sedikitnya 200 penunggak pajak jumbo yang selama ini menunggak kewajiban mereka. Dari upaya ini, negara diproyeksikan dapat mengantongi potensi penerimaan hingga Rp 60 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa para penunggak tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari perusahaan besar di bidang pertambangan, energi, hingga manufaktur. “Ini adalah bagian dari komitmen DJP untuk menegakkan keadilan. Tidak boleh ada wajib pajak yang menikmati keuntungan besar di Indonesia, tetapi lalai menunaikan kewajibannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/9).
DJP menyebutkan langkah penagihan dilakukan dengan berbagai strategi, mulai dari pemeriksaan ulang, penyitaan aset, hingga kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah penghindaran pajak. Bila penunggak pajak tetap membandel, pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
Ekonom senior menilai, jika benar terealisasi, penerimaan Rp 60 triliun dari penunggak pajak jumbo akan menjadi tambahan signifikan bagi APBN 2025 yang tengah menghadapi tekanan defisit. “Selain menutup celah kebocoran, langkah ini juga memberi sinyal positif kepada publik bahwa negara serius menindak siapa pun yang menghindari kewajiban pajak,” kata Bhima Yudhistira, Direktur CELIOS.
Pemerintah pun mengimbau seluruh wajib pajak agar segera menunaikan kewajiban mereka tanpa menunggu tindakan penegakan hukum. “Lebih baik sukarela daripada menunggu penyitaan,” tambah Suryo.
Dengan gerakan ini, pemerintah berharap target penerimaan pajak 2025 yang mencapai lebih dari Rp 2.200 triliun dapat tercapai, sekaligus mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak di Indonesia.