
Polisi menangkap 'Ayah Juna' (tengah) tersangka dugaan penyiksaan anak yang ditemukan di Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: dok PusatBerita)
PusatBerita – Jakarta, 16 September 2025 – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik penyiksaan bocah berinisial MK (7) oleh EF alias YA (40), yang dikenal sebagai Ayah Juna, bersama SNK (42), ibu kandung korban, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Motif yang Terungkap
- Beban psikologis & rasa frustrasi menjadi alasan awal pelaku. EF menyebut bahwa perbuatan disertai persepsi bahwa korban “nakal” dan menjadi beban.
- Pemeriksaan psikologi forensik tengah dilakukan untuk menggali latar belakang lebih dalam tentang kondisi mental kedua tersangka.
Fakta Tambahan Kasus
- EF alias YA yang selama ini disebut “Ayah Juna” ternyata berjenis kelamin perempuan dan merupakan pasangan sesama jenis dari ibu korban.
- Korban meninggal dalam kondisi penuh luka: mulai dari benturan, pembakaran, penyiraman dengan benda panas, hingga patah tulang.
- Ibu korban, SNK, juga ditetapkan sebagai tersangka atas penelantaran serta kekerasan.
Tindakan Penyidikan & Perlindungan Anak
- Polisi menegaskan tidak ada alasan yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak, meskipun pelaku menyebut “anak nakal” sebagai salah satu motif.
- Upaya pemulihan psikologis korban dan saudara kembarnya juga menjadi prioritas.
- Kedua tersangka diancam dengan pasal-UU perlindungan anak dan penganiayaan berat. Hukuman maksimal bisa mencapai 8 tahun penjara dengan denda sesuai ketentuan hukum.