PUSATBERITA – Seorang mahasiswi di Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membuka ponsel milik rekan kerjanya tanpa izin dan mengirimkan sejumlah foto dari perangkat tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban menyadari adanya aktivitas mencurigakan pada ponselnya. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa foto-foto pribadi miliknya telah dikirim ke pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Diduga Langgar Privasi
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga sengaja mengakses ponsel korban saat lengah. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran privasi, terlebih karena data pribadi digunakan tanpa persetujuan pemiliknya.
Baca Juga.
Pemerintah Percepat Transformasi Energi Bersih di 2026
Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.
Terancam Jerat Hukum
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tindakan mengakses perangkat pribadi tanpa izin serta menyebarkan data milik orang lain bisa masuk dalam pelanggaran hukum, termasuk terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi, termasuk tidak sembarangan memberikan akses terhadap perangkat pribadi kepada orang lain.
