Jakarta, 25 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap mulai hari ini, Rabu (25/3), setelah sebelumnya dihentikan sementara selama masa libur panjang Nyepi dan Idulfitri.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang mulai meningkat seiring berakhirnya periode liburan. Pada tanggal ganjil seperti hari ini, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diizinkan melintas di sejumlah ruas jalan utama.
Penerapan aturan dilakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.
Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan seperti ambulans, kendaraan listrik, angkutan umum, dan kendaraan dinas tertentu.
Pihak kepolisian dan dinas perhubungan mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu perjalanan atau menggunakan transportasi umum guna menghindari kemacetan. Pengawasan dilakukan melalui petugas lapangan dan sistem tilang elektronik (ETLE).

