Kebijakan baru pemerintah terkait pembatasan usia pengguna media sosial memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat. Aturan ini menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses platform media sosial tanpa pengawasan khusus.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital, seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga kecanduan internet. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada akhir Maret 2026.
Namun, keputusan ini langsung menjadi viral di berbagai platform. Sebagian masyarakat mendukung karena dianggap mampu menjaga kesehatan mental anak. Di sisi lain, tidak sedikit yang mengkritik karena dinilai membatasi kebebasan dan akses informasi bagi remaja.
Beberapa pakar pendidikan menyarankan agar kebijakan ini diimbangi dengan edukasi digital, bukan hanya pembatasan. Mereka menilai bahwa literasi digital lebih penting untuk membentuk perilaku bijak dalam menggunakan teknologi.
Pemerintah sendiri menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan respons masyarakat dan perkembangan di lapangan.

