Jakarta, 5 Maret 2026 – Program “Sekolah Bebas Gadget” resmi dimulai hari ini di 10 kota besar di Indonesia. Kebijakan ini melarang penggunaan ponsel pribadi selama jam pelajaran, kecuali untuk kebutuhan darurat atau izin khusus dari guru.
Kementerian Pendidikan menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan konsentrasi belajar dan mengurangi distraksi digital di kelas. Uji coba selama tiga bulan sebelumnya diklaim menunjukkan peningkatan fokus siswa hingga 23 persen serta interaksi sosial yang lebih aktif.
Namun, kebijakan ini memicu perdebatan luas di media sosial. Tagar #SekolahBebasGadget dan #HakDigitalAnak sempat menjadi trending topik nasional sejak pagi hari.
Sebagian orang tua mendukung aturan tersebut karena dinilai membantu anak lebih disiplin dan tidak kecanduan media sosial. Di sisi lain, ada yang khawatir soal keamanan dan komunikasi darurat.
Sejumlah sekolah juga menyiapkan loker penyimpanan khusus ponsel serta jalur komunikasi resmi melalui kantor administrasi sekolah.
Pengamat pendidikan menilai kebijakan ini akan efektif jika diiringi literasi digital yang kuat, bukan sekadar pelarangan. Pemerintah berencana mengevaluasi program ini pada akhir semester genap untuk menentukan apakah kebijakan akan diterapkan secara nasional.

