PUSATBERITA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa seluruh pemberi kerja di Indonesia wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menjelang hari raya keagamaan guna memastikan hak para pekerja tetap terpenuhi.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi pemerintah dan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mendorong adanya Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja sektor informal dan mitra kerja seperti pengemudi ojek online atau kurir.
Baca Juga.
Mobil Listrik Ditinggal Mudik: Wajib Jaga SOC Baterai
Menaker menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lain sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemerintah juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Posko ini bertujuan untuk memudahkan pekerja melaporkan jika terdapat perusahaan yang terlambat atau tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga para pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang bersama keluarga. Selain menjadi kewajiban hukum, pembayaran THR juga dinilai sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap kontribusi para pekerjanya sepanjang tahun. πΌπ
