PUSATBERITA – Aparat gabungan TNI dan Polri menggelar razia di sejumlah warung yang berada di kawasan Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 124 botol minuman keras (miras) dari beberapa pedagang yang diduga menjual tanpa izin.
Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana aman di area terminal yang menjadi titik aktivitas masyarakat. Petugas menyisir satu per satu kios dan warung yang dicurigai menjual miras secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ratusan botol miras berbagai merek ditemukan tersimpan di dalam kardus dan rak belakang warung. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara para pedagang dimintai keterangan oleh aparat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala, terutama di lokasi-lokasi publik seperti terminal, pasar, dan kawasan padat aktivitas warga. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitar.
