PUSATBERITA – Majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Kerry Adrianto dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Selain divonis 15 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya dinilai telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain serta menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Tak hanya pidana penjara dan uang pengganti, majelis hakim juga menjatuhkan denda dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan. Untuk uang pengganti Rp 2,9 triliun, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dilunasi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara.
Baca Juga.
800 Ribu Pekerja Berpotensi Terdampak Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai kepercayaan publik. Hal yang memberatkan lainnya adalah nilai kerugian negara yang sangat besar dan dampaknya terhadap perekonomian.
Sementara itu, kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Jaksa penuntut umum juga menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap.
Putusan ini menjadi salah satu vonis dengan nilai uang pengganti terbesar dalam perkara korupsi, sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.
