PUSATBERITA – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah yang sempat menyita perhatian publik. Dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi, para terdakwa divonis hukuman penjara bervariasi antara 9 hingga 13 tahun.
Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda miliaran rupiah serta kewajiban membayar uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah berdampak pada stabilitas sektor energi nasional. Hal yang memberatkan lainnya adalah kerugian negara yang ditimbulkan serta posisi para terdakwa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan minyak mentah.
Baca Juga.
Cuti Bersama Nyepi 2026 Kapan? Simak Jadwal Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif sebagian terdakwa selama proses persidangan.
Jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding, setelah mempelajari salinan lengkap putusan. Di sisi lain, kuasa hukum beberapa terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor energi yang kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan sumber daya strategis negara.
