PUSATBERITA – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Salah satu yang paling dinantikan masyarakat, khususnya umat Hindu, adalah libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Raya Nyepi jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Nyepi pada Jumat, 20 Maret 2026.
Baca Juga.
David Ellison Dekat dengan Trump, Sikap Paramount Picu Spekulasi Dukungan Politik
Dengan demikian, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang (long weekend) selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis (19 Maret) hingga Minggu (22 Maret 2026).
Makna Hari Raya Nyepi
Nyepi merupakan hari raya umat Hindu yang dirayakan dengan suasana hening selama 24 jam. Umat Hindu menjalankan Catur Brata Penyepian, yakni:
- Amati Geni (tidak menyalakan api/lampu)
- Amati Karya (tidak bekerja)
- Amati Lelungan (tidak bepergian)
- Amati Lelanguan (tidak bersenang-senang)
Di Bali, seluruh aktivitas publik dihentikan, termasuk operasional bandara dan pelabuhan, kecuali untuk layanan darurat.
Ketentuan Cuti Bersama
Dalam aturan SKB 3 Menteri dijelaskan bahwa:
- Cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan bagi ASN.
- Bagi pegawai swasta, pelaksanaan cuti bersama menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
- Layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan dengan sistem piket.
Penetapan cuti bersama ini diharapkan dapat memberi kesempatan masyarakat untuk beribadah dengan khusyuk sekaligus meningkatkan sektor pariwisata domestik melalui momentum libur panjang.
Bagi masyarakat yang ingin bepergian, disarankan untuk merencanakan perjalanan lebih awal mengingat potensi lonjakan penumpang menjelang long weekend Nyepi 2026.
