PUSATBERITA – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah wilayah menuai sorotan. Sejumlah pihak menyebut, kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada sekitar 800.000 pekerja yang menggantungkan hidup di sektor pertembakauan, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pekerja distribusi dan ritel.
Isu ini mencuat seiring semakin banyaknya pemerintah daerah yang memperketat aturan KTR di ruang publik, tempat usaha, hingga kawasan tertentu lainnya. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok serta menekan angka penyakit tidak menular.
Baca Juga.
Mantan Pekerja Gudang di Ponorogo Nekat Curi Pikap Berisi 3,5 Ton Gabah
Namun di sisi lain, pelaku industri dan perwakilan pekerja mengkhawatirkan adanya efek domino terhadap keberlangsungan usaha dan serapan tenaga kerja. Mereka menilai, pembatasan yang terlalu ketat dapat menurunkan penjualan, yang pada akhirnya berdampak pada produksi dan kebutuhan tenaga kerja.
“Jika regulasi diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi, dampaknya bisa luas, terutama bagi pekerja di sektor hulu dan hilir,” ujar salah satu perwakilan asosiasi pekerja.
Sementara itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa aturan Kawasan Tanpa Rokok bukanlah pelarangan produksi maupun penjualan rokok secara total. Perda KTR lebih menitikberatkan pada pengaturan lokasi merokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Pengamat kebijakan publik menilai, perlu ada dialog terbuka antara pemerintah, pelaku industri, dan perwakilan pekerja agar kebijakan yang diambil tetap seimbang antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Dengan polemik yang terus bergulir, implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok diperkirakan masih akan menjadi perdebatan hangat di berbagai daerah dalam waktu mendatang.
