PUSATBERITA – Kasus peredaran pesan elektronik tilang palsu akhirnya terkuak. Aparat penegak hukum mengungkap bahwa para operator di balik aksi penipuan tersebut menerima bayaran menggunakan mata uang kripto guna menyamarkan aliran dana dan menghindari pelacakan.
Modusnya terbilang rapi. Pelaku mengirimkan pesan singkat atau tautan palsu yang menyerupai notifikasi resmi e-tilang kepada korban. Dalam pesan itu, korban diminta mengklik link tertentu untuk melihat bukti pelanggaran lalu lintas dan melakukan pembayaran denda. Padahal, tautan tersebut mengarah ke situs palsu yang dirancang menyerupai laman resmi.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui memiliki pembagian tugas yang jelas. Ada pihak yang bertugas membuat dan mengelola situs tiruan, ada yang menyebarkan pesan massal, serta operator yang memantau transaksi korban. Untuk menghindari jejak transaksi perbankan konvensional, upah para operator disebut dibayarkan melalui aset kripto.
Baca Juga.
Asal-Usul Tradisi Tabuh Drum Keliling Saat Sahur, Berakar dari Tanah Betawi
Penggunaan kripto dinilai mempersulit pelacakan karena transaksi dilakukan secara digital lintas negara dan tidak melalui sistem perbankan biasa. Meski begitu, aparat berhasil menelusuri jejak digital para pelaku melalui analisis forensik siber.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi kepolisian dan tidak sembarang mengklik tautan yang dikirim melalui pesan singkat atau aplikasi percakapan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber terus berkembang mengikuti teknologi. Kewaspadaan dan literasi digital menjadi kunci utama agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan serupa.
