PUSATBERITA – Keputusan jaksa menghentikan proses hukum terhadap seorang guru honorer yang sempat terseret kasus dugaan rangkap jabatan menuai perhatian publik. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pertimbangan hukum yang melihat tidak adanya unsur niat jahat dalam perkara itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa penghentian kasus sudah tepat apabila memang tidak ditemukan indikasi kesengajaan atau upaya memperkaya diri secara melawan hukum.
Menurutnya, banyak tenaga honorer yang berada dalam kondisi ekonomi sulit sehingga terkadang mengambil pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Jika tidak ada unsur penipuan, manipulasi data, atau kerugian negara yang signifikan, maka pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi solusi yang bijak.
Baca Juga.
Skandal E-Tilang Palsu Terbongkar, Operator Ternyata Digaji Pakai Kripto
Sebelumnya, guru honorer tersebut diperiksa karena diduga merangkap jabatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan administrasi. Namun setelah melalui pendalaman, jaksa memutuskan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Keputusan ini memicu diskusi luas mengenai perlindungan terhadap tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan. Banyak pihak menilai regulasi dan pengawasan administrasi perlu diperjelas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Sahroni juga mendorong agar pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan tenaga honorer, sehingga tidak ada lagi kebingungan aturan yang berujung pada persoalan hukum.
Dengan dihentikannya perkara ini, diharapkan fokus dapat kembali pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan para guru honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pembelajaran di berbagai daerah.
