PUSATBERITA – Seorang pria asal Aceh diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengunggah konten yang menghina Nabi Muhammad melalui platform media sosial TikTok. Video tersebut sempat viral dan memicu kemarahan warganet sebelum akhirnya dihapus.
Kapolres setempat menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dan tersinggung atas isi video tersebut. Tim siber kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum sedang berjalan,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Polisi menyebut, kasus ini ditangani dengan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwenang.
Konten yang dianggap menghina simbol agama memang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial. Karena itu, aparat menegaskan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial serta menghormati nilai-nilai keagamaan dan norma yang berlaku di masyarakat.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian dan penistaan agama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas dan konsekuensi hukum.
