Jakarta — Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, terus memfasilitasi pemulangan ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat terjebak dalam jaringan sindikat penipuan online di negara tersebut.
Sejak pertengahan Januari 2026, sekitar 4.254 WNI telah melapor ke kedutaan setelah meninggalkan pusat-pusat sindikat itu dan meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia. Pemerintah Indonesia memperkirakan angka tersebut terus bertambah, seiring bergulirnya upaya penegakan hukum yang dilakukan otoritas Kamboja terhadap mafia penipuan digital.
Sejumlah warga yang pulang dilaporkan mengalami tekanan fisik dan mental selama berada di jaringan tersebut, yang dipicu oleh praktik kerja paksa serta pembatasan komunikasi ke luar. Kedutaan memastikan proses repatriasi dilakukan secara bertahap dan memprioritaskan koordinasi dengan pihak imigrasi setempat agar pulang dengan aman.
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan komitmennya untuk terus mengadvokasi keamanan WNI di luar negeri serta memperkuat kerjasama bilateral dengan negara-negara tujuan migrasi pekerja demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

