PUSATBERITA – Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam operasional selama bulan Ramadan. Sanksi berat berupa pencabutan izin usaha disiapkan bagi pengelola yang tetap membandel.
Tampilkan Pos(buka di tab baru)
Kebijakan pembatasan jam operasional tersebut diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Pemerintah daerah telah menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam sebelum Ramadan dimulai.
Baca Juga.
Gempa Bumi dan Perubahan Harga Gadget Menjadi Perhatian Publik Hari Ini
Petugas gabungan dari dinas terkait dan aparat penegak hukum rutin melakukan pengawasan dan razia ke sejumlah lokasi hiburan. Dari hasil pemantauan, masih ditemukan beberapa tempat yang beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menyesuaikan jam operasional selama Ramadan. Selain sanksi administratif, pelanggaran berulang juga dapat berdampak pada penutupan sementara hingga pencabutan izin secara permanen.
Pemprov berharap kerja sama semua pihak dapat menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, tertib, dan saling menghormati antarwarga di Jakarta.
