Phnom Penh – 17 Februari 2026 — Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Phnom Penh tengah memfasilitasi kepulangan sekitar 3.600 Warga Negara Indonesia (WNI) setelah penindakan besar-besaran terhadap sindikat penipuan dan perjudian daring yang terjadi di Kamboja.
Para WNI yang akan dipulangkan ini sebelumnya tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap atau menghadapi masalah hukum karena tinggal melebihi masa izin tinggal mereka di Kamboja. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pihak berwenang Kamboja untuk mempercepat proses normalisasi dokumen dan mengurangi denda yang harus ditanggung para WNI.
Proses pemulangan dilakukan secara bertahap. Sebagian kelompok sudah mulai kembali ke Tanah Air, sementara sisanya diperkirakan akan berangkat hingga awal Maret. Ketika tiba di Jakarta, para WNI ini akan menjalani pemeriksaan oleh instansi terkait untuk memastikan apakah ada keterlibatan dalam aktivitas kriminal atau tidak.
Kedutaan Besar RI terus mendampingi para WNI yang sedang dalam proses pemulangan dan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima tawaran kerja atau peluang usaha di luar negeri, terutama yang tidak jelas sumber atau legalitasnya.

