Medan, 30 Januari – Kejaksaan di Sumatra Utara meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di sejumlah kabupaten. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pengawasan dilakukan melalui pendampingan hukum serta pemeriksaan administrasi terhadap penggunaan dana desa. Aparat kejaksaan menegaskan bahwa upaya ini bersifat preventif, bukan semata-mata penindakan, agar aparatur desa memahami aturan pengelolaan keuangan negara.
Beberapa desa telah mendapatkan sosialisasi terkait transparansi anggaran dan pelaporan keuangan. Dengan sistem pengawasan ini, diharapkan penggunaan dana desa dapat lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam mengawasi pembangunan desa dengan melaporkan indikasi penyimpangan melalui saluran resmi yang tersedia.

