PUSATBERITA – Seorang pedagang sayur di Tangerang diringkus aparat kepolisian setelah terbukti mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer. Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan modus menyamarkan peredaran obat terlarang di balik aktivitas jualan sayur sehari-hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku kerap memanfaatkan lapaknya sebagai kedok untuk melayani transaksi obat keras kepada pembeli tertentu.
Baca Juga.
Nenek Ngaku Pengurus DPP Demokrat Tipu Anggota DPRD Mojokerto Rp266 Juta
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan ratusan butir Tramadol dan Hexymer yang disimpan terpisah dari barang dagangan. Obat-obatan tersebut diduga diedarkan tanpa izin dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
Kapolres setempat menyebut, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama beberapa waktu karena tergiur keuntungan besar. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda.
