Jakarta, Indonesia — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, telah meresmikan teks janji atau komitmen siswa yang baru — dikenal sebagai “Ikrar Pelajar Indonesia” — yang kini menjadi bagian resmi dari upacara bendera sekolah di seluruh negeri.
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang terbit pada 23 Januari, pemerintah menyatakan bahwa pembacaan teks ikrar ini merupakan langkah untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, etika belajar, dan tanggung jawab sosial sejak dini bagi para pelajar.
Ikrar ini dirancang agar dapat dibacakan setiap kali upacara bendera atau kegiatan seremonial resmi di sekolah, menggantikan praktik janji pelajar yang lama. Dalam isi surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menyesuaikan tata cara upacara sesuai ketentuan baru.
Respons publik terhadap kebijakan ini beragam. Sebagian orang tua dan pendidik menyambut baik sebagai bentuk pembentukan karakter generasi muda, tetapi sebagian pihak juga menyoroti pentingnya kesesuaian materi ikrar dengan semangat inklusivitas dan kebhinekaan.

