PUSATBERITA – Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka justru memantik perdebatan publik. Alih-alih dipandang sebagai warga yang berupaya menolong korban kejahatan, Hogi kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah aksinya mengejar pelaku penjambretan berujung petaka.
Kasus ini bermula saat Hogi Minaya berusaha mengejar seorang jambret yang baru saja merampas barang milik warga. Dalam proses pengejaran tersebut, terjadi insiden yang menyebabkan pelaku jambret mengalami luka serius hingga meninggal dunia. Aparat kepolisian kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Keputusan penetapan tersangka ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan Hogi merupakan bentuk spontanitas dan naluri warga untuk menghentikan kejahatan, bukan niat melakukan kekerasan. Tagar dukungan dan seruan keadilan pun bermunculan di media sosial.
Baca Juga.
Momen Thomas Djiwandono Perlihatkan Surat Mundur dari Gerindra, Picu Spekulasi Politik
Namun dari sisi hukum, polisi menilai setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa tetap harus diproses secara objektif. Penetapan tersangka disebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti, termasuk hasil visum.
Pengamat hukum menilai kasus ini berada di wilayah abu-abu antara pembelaan diri, upaya menolong orang lain, dan dugaan penggunaan kekerasan berlebihan. Jika terbukti tidak ada niat jahat (mens rea), maka aspek proporsionalitas dan situasi darurat seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum.
Kasus Hogi Minaya pun menjadi cermin dilema penegakan hukum di Indonesia: antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Publik kini menanti bagaimana aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan, tanpa mengabaikan konteks peristiwa yang sebenarnya.
