PUSATBERITA – Aparat kepolisian menangkap empat pria di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait dugaan jual beli ganja. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket ganja kering siap edar, alat komunikasi, serta barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkoba. Keempat pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres setempat menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah pelabuhan yang rawan menjadi jalur distribusi barang terlarang.
Baca Juga.
Viral Begal Panik Dikepung Warga, Nekat Lari ke Atap Rumah di Jakbar
“Para pelaku masih kami dalami perannya masing-masing, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar pihak kepolisian.
Saat ini, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkoba.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah Jakarta Utara dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba.
