KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka ini setelah Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (19/1/2026). (Foto: Nur Khabibi/Pusatberita.Info)
PUSATBERITA – Wali Kota Madiun, Maidi, resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penampakan tersebut terjadi saat Maidi digiring penyidik keluar dari gedung KPK untuk menjalani proses penahanan.
Maidi tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia berjalan dengan pengawalan ketat petugas dan memilih irit bicara saat awak media melontarkan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.
Penahanan ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti. Meski KPK belum merinci secara lengkap konstruksi perkara, lembaga antirasuah memastikan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Baca Juga.
Polisi Dalami Dugaan Hoaks Seret Nama SBY, Pelapor Diperiksa di Polda Metro
Kasus yang menjerat Wali Kota Madiun ini langsung menyita perhatian publik, mengingat Maidi dikenal aktif dalam berbagai program pembangunan dan penataan kota. Reaksi masyarakat pun beragam, mulai dari rasa kaget hingga desakan agar KPK mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan.
KPK menegaskan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu. “Setiap pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum,” ujar perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penahanan Maidi menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak kebal hukum. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib politik dan hukum Wali Kota Madiun tersebut.
