Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penindakan ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi. Meski belum seluruh detail kasus diungkap ke publik, OTT ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan internal serta tanggung jawab para pejabat struktural di institusi pajak.
Nama Cem Mana Tuah Purbaya ikut menjadi sorotan seiring posisinya sebagai pejabat di Kementerian Keuangan. Publik mempertanyakan sejauh mana peran dan pengawasan pimpinan terhadap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan keterlibatan langsung Cem Mana Tuah Purbaya dalam perkara tersebut.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu juga menekankan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tanpa memandang jabatan atau kedudukan seseorang.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Pemerintah juga menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan integritas aparatur negara, khususnya di sektor perpajakan yang memegang peran penting dalam penerimaan negara.

