Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali angkat bicara mengenai kepemilikan saham yang selama ini kerap menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya memiliki saham di satu perusahaan dan tidak terlibat dalam kepemilikan bisnis lain di luar yang telah dilaporkan secara resmi.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan pejabat negara dalam dunia usaha. Menurut Luhut, kepemilikan saham tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi hal penting bagi pejabat publik agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, seluruh harta dan kepemilikan yang dimilikinya telah dilaporkan kepada lembaga yang berwenang.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap integritas pejabat negara, khususnya terkait keterbukaan aset dan potensi konflik kepentingan. Pemerintah sendiri terus mendorong prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan klarifikasi tersebut, Luhut berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum tentu sesuai dengan fakta.

