Jakarta, 16 Januari 2026 — Hari ini pemerintah Indonesia memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, sehingga aktivitas masyarakat dipengaruhi oleh status hari libur nasional. Salah satu kebijakan yang terdampak adalah penghentian sementara penerapan aturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di ibu kota.
Kebijakan ganjil-genap yang biasanya diberlakukan untuk mengatur lalu lintas di beberapa ruas jalan Jakarta tidak berlaku pada hari ini, Jumat, 16 Januari 2026. Hal ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, yang menjelaskan bahwa sesuai peraturan daerah, pembatasan lalu lintas tersebut otomatis ditiadakan pada hari libur nasional.
Keputusan ini disampaikan melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta dan diharapkan dapat memberikan kelonggaran mobilitas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pada hari libur ini. Libur Isra Mi’raj sendiri telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah melalui jadwal resmi libur nasional tahun 2026, sehingga masyarakat sudah merencanakan kegiatan dan kumpul keluarga di sejumlah wilayah.
Selain itu, libur hari ini berdampak terhadap sejumlah layanan publik. Beberapa kantor pemerintahan dan lembaga swasta mengatur jam operasional mereka lebih fleksibel. Masyarakat yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi diimbau tetap berhati-hati dan merencanakan perjalanan dengan matang karena volume kendaraan di ruas jalan tertentu tetap tinggi meskipun aturan ganjil-genap ditiadakan.
Fenomena ini juga menjadi momentum bagi sebagian warga untuk menjalankan ibadah, berkumpul bersama keluarga, dan melakukan aktivitas sosial lainnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kepatuhan masyarakat dalam mematuhi jadwal libur nasional serta memberikan imbauan keselamatan selama beraktivitas di luar rumah.

