Ilustrasi perdagangan senjata api (Foto: Rifkianto Nugroho/pusatberita)
PUSATBERITA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan perakitan senjata api ilegal dan menangkap lima orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Para pelaku diduga kuat terlibat dalam perakitan dan peredaran senjata api rakitan tanpa izin resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan senjata api ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita beberapa pucuk senjata api rakitan, amunisi, laras senjata, serta peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perakit senjata, penyedia komponen, hingga perantara penjualan. Senjata api ilegal tersebut diduga akan diedarkan kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan.
Baca Juga.
Sumberasih Probolinggo Dilanda Banjir, Air Setinggi 1 Meter Rendam Permukiman Warga
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar serta keterkaitan dengan kasus kriminal lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
