Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memperpanjang masa status tanggap darurat bencana mulai 11 Desember sampai 24 Desember 2025.
Keputusan ini diambil karena kondisi di banyak kabupaten/kota di Sumut masih kritis — beberapa area masih belum aman, infrastruktur vital banyak yang rusak, akses sulit, dan sejumlah masyarakat masih berada di pengungsian.
Langkah perpanjangan ini dimaksudkan agar proses penanganan darurat—seperti pemulihan akses jalan, distribusi bantuan logistik, pemenuhan kebutuhan pangan & air bersih, pelayanan kesehatan, serta rehabilitasi sementara—dapat berjalan lebih optimal.
Pejabat posko tanggap darurat menyatakan bahwa “18 daerah di Sumut” masih memerlukan perhatian serius, karena kondisi cuaca masih berpotensi menambah kerusakan jika hujan lebat kembali terjadi.
Perpanjangan tanggap darurat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemulihan tidak akan cepat — masyarakat terdampak perlu bersiap untuk situasi sulit dalam waktu dekat, sambil menunggu bantuan dan rehabilitasi menyeluruh dari pemerintah.

