Seiring dengan rentetan bencana alam — seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem — sejumlah daerah di Sumatera Utara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana.
Menurut data dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumut, sembilan kabupaten/kota telah mengaktifkan status darurat menyusul bencana yang terjadi sejak 21 November 2025.
Penetapan status ini berarti seluruh pihak pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat di wilayah terdampak diimbau bersiaga penuh: mulai dari evakuasi, distribusi bantuan, logistik, hingga monitoring kondisi. Otoritas berharap melalui status darurat ini, penanganan dampak bencana bisa lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif.

