Untuk mengantisipasi potensi bencana susulan, pemerintah mulai melakukan operasi modifikasi cuaca di wilayah-wilayah Sumatra yang terdampak — upaya ini dimaksudkan untuk mengurangi curah hujan di daratan dan “mengalihkan” hujan ke laut.
Seiring itu, di provinsi Sumatera Utara, pejabat setempat telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari — dari 27 November sampai 10 Desember 2025 — untuk mempercepat upaya penyelamatan dan pemulihan. Namun, sejumlah politisi mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status “Bencana Nasional” bagi pulau Sumatra agar penanganan dan bantuan bisa lebih terstruktur dan cepat.

