
Jakarta, 30 September 2025 — Mulai esok, 1 Oktober 2025, seluruh bandara di Indonesia akan menerapkan kebijakan All Indonesia untuk penumpang dari luar negeri dan perjalanan lintas negara. Kebijakan ini adalah formulir digital yang wajib diisi oleh setiap orang yang tiba di Indonesia, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing.
Apa Itu “All Indonesia”?
All Indonesia merupakan sistem pengisian data kedatangan digital yang dirancang untuk menggantikan formulir kedatangan manual (kertas). Tujuan kebijakan ini antara lain:
- Menyederhanakan prosedur imigrasi dan karantina
- Memastikan data kedatangan terintegrasi antar-instansi
- Memperkuat keamanan perbatasan dan pengawasan terhadap penyakit menular
Persiapan di Bandara
Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan telah mempersiapkan berbagai langkah antisipasi:
- Sosialisasi ke maskapai untuk mengingatkan penumpang agar mengisi All Indonesia sejak pemesanan tiket, proses check-in, hingga boarding
- Penyediaan kios manual di bandara untuk membantu penumpang yang belum mengisi atau tidak memiliki perangkat digital
- Display digital dan pengumuman manual di berbagai titik di bandara sebagai pengingat
Tantangan & Harapan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan kebijakan ini:
- Literasi digital penumpang
Tidak semua penumpang memiliki perangkat atau kemampuan untuk mengisi formulir digital sendiri — oleh karena itu kios manual disediakan. - Integrasi data lintas lembaga
Sistem harus mampu menghubungkan data keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina agar tidak terjadi tumpang tindih atau kebocoran data. - Kepatuhan dan penegakan
Penumpang yang tiba tanpa mengisi All Indonesia mungkin akan menghadapi hambatan dalam proses imigrasi.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan mempercepat proses kedatangan penumpang, meningkatkan efisiensi kerja di bandara, serta memperkuat keamanan dan pengawasan nasional.