
Medan, 23 September 2025 – Polisi di Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di Medan. Delapan pelaku telah diamankan, tujuh di antaranya wanita.
Fakta-Fakta Utama
- Jumlah Pelaku dan Korban
Delapan orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tujuh wanita dan satu pria. Korban bayi berusia antara 3 hari hingga satu bulan. - Lokasi Operasi dan Modus Operandi
Sindikat ini beroperasi di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru. Bayi dijual antar provinsi, termasuk keluar Sumut. - Harga dan Hukum
Harga transaksi per bayi berkisar antara Rp 10 hingga 15 juta.Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Pasal 55 KUHP. Hukuman maksimal yang terancam adalah 15 tahun penjara. - Perkembangan Lain
Kasus ini sudah ditelusuri sejak tahun 2023. Penyelidikan juga menunjukkan bahwa bukan hanya satu bayi yang diperdagangkan—jumlah bayi yang diduga sudah menjadi korban mencapai delapan.
Implikasi dan Catatan
- Kasus ini menyoroti betapa rentannya bayi terutama yang lahir dalam situasi sosial ekonomi atau hukum yang lemah.
- Pengawasan terhadap klinik, fasilitas kesehatan, dan lingkungan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan seperti ini.
- Kerjasama antar lembaga (polisi, RS, dinas sosial, perlindungan anak) sangat diperlukan agar korban segera mendapat perlindungan dan pelaku diadili sesuai hukum.