
Kepri, 18 September 2025 – Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap 30 kasus narkotika dalam operasi yang berlangsung dari Agustus hingga September 2025. Jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 39 orang.
Barang bukti yang diamankan sangat beragam dan jumlahnya besar: 8,37 kilogram sabu, 74.776 butir ekstasi, 556,3 gram serbuk ekstasi, dilanjutkan dengan 11 paket sinte gorila dan 663 butir “happy five”, plus obat keras dan bahan kimia yang diduga untuk pembuatan narkotika.
Salah satu pengungkapan penting adalah ditemukannya mini laboratorium di Batam yang digunakan untuk produksi sabu dan ekstasi. Keberadaan fasilitas produksi narkoba ini menunjukkan jaringan yang cukup kompleks.
Secara kumulatif, dari Januari hingga September 2025, tercatat 216 kasus narkoba di wilayah Kepri dengan total tersangka 298 orang. Kapolda menyebut bahwa dari operasi dan pengungkapan ini, masyarakat yang ‘terselamatkan’ dari potensi bahaya narkoba diperkirakan lebih dari 853 ribu jiwa.