
PUSATBERITA, 18 September 2025 – Persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang mantan anggota polisi, NAL (20-an), mulai bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong. Tuduhannya: merampok sopir taksi online, menguras semua uang korban, dan mendorong korbannya ke dalam bagasi kendaraan.
Korban, NQ (54), memberikan keterangan di ruang sidang bahwa pada dini hari tanggal 17 Februari 2025, ia mendapat pesanan dari akun bernama ‘Lebe’ di Cikeas Udik, Gunung Putri. Awalnya rute sesuai pesanan, namun kemudian tiba-tiba berubah beberapa kali, akhirnya mengarah ke Jati Sampurna, Bekasi, dan sempat berpindah lokasi sampai ke Tapos, hingga kembali lagi ke Cikeas.
Saat tiba di lokasi terakhir, NQ dianiaya: leher dicekik, wajah ditutup kain hitam, diborgol dan dipaksa membuka akses mobile banking dengan ancaman. Semua uang dalam rekeningnya ditransfer ke rekening judi online dan dompet serta ponselnya ikut dicuri.
Uang tunai sekitar Rp 670 ribu habis terkuras. Mobil korban juga dibawa lalu digadaikan ke seseorang berinisial Uc senilai Rp 20 juta. ��
Pihak polisi akhirnya menangkap terdakwa beberapa waktu setelah peristiwa. Sidang pertama menyusun dakwaan, dengan agenda berikutnya memanggil saksi-saksi tambahan.