
PUSATBERITA / Mojokerto, 17–18 September 2025 – Rekonstruksi kasus mutilasi keji yang dilakukan oleh seorang pria bernama Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), digelar di rumah kos Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Tubuh korban dimutilasi menjadi 554 potongan.
Fakta Kronologis
- Alvi ditangkap di kosnya sekitar pukul 01.00 WIB pada Minggu, 7 September 2025.
- Menurut pemeriksaan, motifnya muncul dari pertengkaran berkepanjangan, tekanan ekonomi, dan kesal karena korban dikunci dari dalam kamar saat Alvi pulang, yang memicu amarahnya.
- Setelah korban tewas akibat tusukan pisau dapur di leher, Alvi memotong tubuh korban di kamar mandi kos menjadi ratusan bagian. Beberapa bagian tubuh dibuang di semak-semak di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto; sebagian lainnya disimpan di dalam kamar kos dan ditemukan dalam lemari.
Proses Hukum & Rekonstruksi
- Pemeriksaan terhadap Alvi berlangsung selama tiga hari karena keterangannya berubah-ubah terkait waktu kejadian dan alur kronologi.
- Rekonstruksi di kos dilakukan hari Rabu (17 September 2025) dan ruang kos dipasang garis polisi.
Reaksi & Pertanyaan Moral
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik bukan hanya karena kekejamannya, tetapi juga karena adanya aspek psikologis, tekanan sosial dan ekonomi, serta bagaimana korban dan pelaku menjalani relasi yang salah kaprah dalam batas norma hukum dan moral. Ada pertanyaan besar tentang bagaimana sistem pendukung sosial dan keluarga bisa mencegah tragedi seperti ini sebelum terjadi.