
Ilustrasi pelaku.(Pusat.berita/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
PusatBerita – Bangka Barat, 14 September 2025 – Seorang pria berinisial AK (39) diringkus polisi setelah menganiaya ibu kandungnya, Sutiah (65), di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Penganiayaan ini dipicu oleh cekcok karena AK menjual rumah milik sang ibu tanpa seizin korban.
Menurut keterangan polisi:
Setelah rumah dijual, uangnya digunakan AK untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu, bermain judi slot, foya-foya bersama teman, dan membeli sepeda motor.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Selasa (2/9/2025), ketika korban mengetahui tentang penjualan rumah setelah pulang dari Mentok. Sutiah tinggal bersama kakaknya.
AK memukul sang ibu di bagian punggung dan lengan kanan, hingga menimbulkan luka lebam.
Pelaku ditangkap Rabu (10/9) di kawasan hutan dekat rumah korban.
Untuk tindakan kekerasannya, AK dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. Hukuman maksimal bisa mencapai 5 tahun penjara.