
PUSATNEWS Tangerang – Seorang pria berinisial A (35) ditangkap aparat kepolisian saat tengah berkendara di wilayah Tangerang pada hari ini. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 44 gram sabu-sabu yang diduga akan diedarkan.
Kapolres Metro Tangerang menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka. Saat dihentikan untuk pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan dalam kendaraan.
“Barang bukti berupa 44 gram sabu berhasil diamankan. Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini sedang kami buru,” ujar Kapolres dalam keterangan pers.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba di wilayah Jabodetabek. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba.