PUSATNEWS Tulungagung – Aparat kepolisian kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkotika. Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti fantastis, yakni 1,2 kilogram sabu-sabu serta 60 ribu butir pil okerbaya.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai rekor terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah Tulungagung. Kapolres Tulungagung menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sangat besar, dan jumlah ini jelas bisa merusak ribuan generasi muda bila lolos ke pasaran,” ujar Kapolres.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lebih luas. Diduga kuat barang haram tersebut berasal dari luar daerah dan hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur menjelang akhir tahun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Masyarakat Tulungagung pun memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang dinilai sigap dalam memberantas peredaran narkoba di daerahnya.
