
PUSATNEWS Mataram – Sepasang suami istri (pasutri) pedagang nasi goreng di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. Keduanya, berinisial AN (38) dan istrinya, SL (35), dibekuk saat sedang bertransaksi di warung nasi goreng milik mereka, Senin malam (12/8/2025).
Kapolresta Mataram Kombes [Nama Kapolresta] mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga yang curiga melihat banyak orang keluar-masuk warung tersebut di luar jam makan. “Saat dilakukan penggerebekan, pasutri ini kedapatan menyimpan sabu siap edar di dalam kotak bumbu dapur,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat 15,2 gram, timbangan digital, alat isap, serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Keduanya mengaku sudah setahun terakhir menjalankan bisnis gelap ini untuk menambah penghasilan, karena dagangan nasi goreng mereka sepi pembeli. AN mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pengedar besar di Lombok yang kini sedang diburu polisi.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu. “Selain sebagai pengedar, keduanya juga pemakai. Kami jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Kasus ini sontak mengejutkan warga sekitar yang selama ini mengenal pasutri tersebut sebagai pedagang sederhana. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terhubung dengan keduanya.