
PUSATNEWS Gresik – Sepasang kekasih di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Gresik karena kedapatan menjadi kurir sabu. Kedua pelaku, berinisial AR (27) warga Manyar dan kekasihnya DF (24) warga Kebomas, dibekuk saat hendak mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli, Senin malam (12/8/2025).
Kapolres Gresik AKBP [Nama Kapolres] mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pasangan tersebut. “Kami ikuti pergerakan keduanya hingga akhirnya kami hentikan di pinggir Jalan Raya Manyar. Saat digeledah, ditemukan sabu yang dibungkus plastik klip,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket sabu seberat total 9,8 gram, dua unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengantar barang haram itu. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar di Surabaya yang memerintahkan mereka mengantarkan barang ke pemesan dengan sistem ranjau. Sebagai imbalannya, keduanya mendapat upah Rp300 ribu setiap kali pengantaran.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya juga positif menggunakan narkotika. “Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas Kapolres.
Kasus ini kini dikembangkan untuk memburu bandar besar yang memasok barang haram kepada pasangan tersebut.