
PUSATNEWS Medan – Sebuah diskotik di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, pada Senin dini hari (12/8/2025). Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat bahwa tempat hiburan malam tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengungkapkan bahwa operasi dimulai sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi menyisir setiap sudut ruangan, termasuk VIP room dan toilet, yang diduga menjadi titik penyimpanan serta penggunaan barang haram.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan 23 pengunjung dan 8 pegawai diskotik untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, 19 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi,” ujar Tatan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (12/8/2025).
Selain mengamankan pengunjung, polisi juga menemukan barang bukti berupa 37 butir pil ekstasi, 15 paket kecil sabu siap edar, serta alat hisap yang disembunyikan di balik panel dinding. Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Menurut keterangan awal, narkoba tersebut diduga disuplai oleh jaringan pengedar lokal yang bekerja sama dengan oknum keamanan tempat hiburan. Modus yang digunakan adalah menjual narkoba secara sembunyi-sembunyi kepada pengunjung tetap, terutama pada akhir pekan.
Pemilik diskotik, berinisial AP, telah dimintai keterangan. Polisi juga memeriksa manajer operasional dan kepala keamanan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak pengelola. “Jika terbukti ada kerja sama antara pihak pengelola dan pengedar, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tatan.
Para pelaku yang terlibat peredaran narkoba dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, tergantung peran masing-masing.
Polda Sumut berjanji akan memperluas operasi serupa ke berbagai kabupaten/kota untuk menutup celah peredaran narkoba di tempat hiburan malam. “Kami tidak ingin Sumatera Utara menjadi pasar empuk bagi sindikat narkotika. Tempat hiburan tidak boleh jadi sarang kejahatan,” pungkasnya.