
PUSATNEWS Jakarta, 7 Agustus 2025 — Fenomena ajakan galbay (gagal bayar) pinjaman daring atau pinjol kembali menjadi sorotan publik. Di berbagai platform media sosial, semakin banyak akun yang mengajak masyarakat untuk sengaja tidak membayar utang kepada aplikasi pinjaman online, terutama yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini memicu keprihatinan banyak pihak, termasuk regulator keuangan dan perlindungan konsumen.
Menanggapi hal tersebut, OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dianggap menyesatkan dan berpotensi merusak sistem keuangan digital nasional.
“Kami terus memantau konten-konten yang mengajak masyarakat untuk galbay. Ini tindakan yang tidak bertanggung jawab, karena meskipun ditujukan pada pinjol ilegal, tetap saja tidak menyelesaikan akar masalah. Penyebaran ajakan seperti ini akan kami tindak sesuai peraturan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, OJK, Rico Andrianto, dalam konferensi pers pagi ini.
Kominfo menyatakan telah memblokir lebih dari 3.000 akun media sosial dan grup yang terbukti mempromosikan ajakan galbay selama semester pertama 2025. Selain itu, ratusan aplikasi pinjaman online ilegal juga terus ditertibkan.
Sementara itu, para ahli hukum menekankan bahwa ajakan galbay, meskipun ditujukan untuk melawan praktik pinjol ilegal, tetap dapat dikenakan sanksi hukum jika terbukti merugikan pihak lain atau menghasut tindakan melanggar hukum.
Di sisi lain, sejumlah aktivis digital menyuarakan bahwa munculnya tren galbay merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik penagihan kasar dan bunga mencekik dari pinjol ilegal.
“Fenomena ini bukan sekadar soal tidak membayar utang, tapi cerminan dari rendahnya literasi keuangan digital di Indonesia. Solusinya bukan mengajak galbay, tapi meningkatkan edukasi masyarakat,” jelas ekonom digital, Dr. Lia Rahmawati.
OJK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pinjol yang telah terdaftar resmi dan berhati-hati sebelum meminjam. Masyarakat juga diminta melaporkan pinjol ilegal atau penagihan yang melanggar hukum ke Satgas Waspada Investasi atau ke call center OJK.