
PUSATNEWS Jakarta, 1 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa proses hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dihentikan. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya banding yang sebelumnya sempat diajukan juga dibatalkan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pagi tadi di Gedung Merah Putih, Kuningan. Ia menegaskan bahwa setelah melalui evaluasi internal dan peninjauan bukti tambahan, tidak ditemukan cukup dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan penelaahan mendalam, KPK memutuskan menghentikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap saudara Hasto Kristiyanto. Banding atas putusan praperadilan juga secara resmi dibatalkan,” kata Ghufron.
Keputusan ini sontak menimbulkan berbagai reaksi di publik, mengingat kasus yang menjerat Hasto sempat menyita perhatian nasional, terutama dalam kaitannya dengan dugaan intervensi dalam pengurusan proyek infrastruktur strategis.
KPK menegaskan bahwa penghentian proses hukum bukan berarti impunitas, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Ghufron juga menambahkan bahwa keputusan ini bukan hasil tekanan politik, melainkan murni berdasar kajian hukum dan bukti yang tersedia.
Hasto Kristiyanto sendiri menyambut baik keputusan tersebut. Dalam keterangan resminya, ia mengucap syukur dan menegaskan bahwa selama ini ia konsisten menjunjung etika politik dan hukum.
“Saya sejak awal yakin bahwa kebenaran akan menang. Ini bukan semata pembebasan hukum, tapi juga pemulihan integritas saya sebagai kader partai,” ujar Hasto dalam pernyataannya di DPP PDIP, Lenteng Agung.
Dengan dihentikannya perkara ini, Hasto disebut-sebut akan kembali aktif dalam konsolidasi politik PDIP jelang Pilkada 2025, serta kembali mendampingi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam agenda-agenda strategis nasional.