
PUSATNEWS Serang, 02 Agustus 2025 – Aksi pencurian yang menimpa sebuah toko onderdil kendaraan di kawasan Serang Timur akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Komplotan pelaku yang sempat kabur dengan puluhan barang bernilai jutaan rupiah, justru terciduk setelah menjual hasil curiannya lewat Facebook Marketplace.
Kapolres Serang Kota, AKBP Bayu Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik toko yang mendapati seluruh stok sparepart raib saat hendak membuka tokonya pada Senin pagi lalu. Setelah menelusuri rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama yang membobol rolling door toko sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
“Para pelaku menggunakan alat congkel dan dengan tenang menguras isi toko selama hampir 1 jam. Mereka sangat terorganisir, bahkan mengenakan masker dan sarung tangan,” jelas AKBP Bayu dalam konferensi pers pagi tadi.
Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Salah satu anggota tim Reskrim menemukan iklan penjualan onderdil serupa di Facebook, dengan harga jauh di bawah pasaran. Setelah menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi COD, polisi langsung menangkap pelaku di daerah Cikande.
Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut, sementara satu pelaku lainnya masih buron. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai jenis onderdil seperti kampas rem, aki, filter oli, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
“Mereka mengaku baru pertama kali mencuri, tapi pola dan eksekusinya sudah seperti pemain lama. Kami duga ini bukan aksi tunggal,” tambah Kapolres.
Warga sekitar mengaku sempat curiga dengan aktivitas para pelaku yang kerap mondar-mandir di area toko saat malam hari. Salah satu warga, Pak Darto (52), mengatakan, “Mereka pura-pura lewat, tapi sering lihat-lihat ke dalam toko. Ternyata benar maling.”
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan penjualan barang yang mencurigakan secara online.