
PUSATNEWS Jakarta, 02 Agustus 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus hukum yang sebelumnya sempat menyeret namanya. Keputusan ini diumumkan secara resmi lewat Keputusan Presiden (Keppres) yang dibacakan di Istana Negara pagi tadi.
Amnesti tersebut diberikan sebagai bagian dari kebijakan rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi pasca pemilu. Hasto menjadi salah satu tokoh politik pertama yang memperoleh amnesti sejak Prabowo resmi dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2024.
Dalam pernyataannya kepada media, Hasto menyambut amnesti itu dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Ia menyebut amnesti bukan sekadar penghapusan perkara, tapi panggilan moral untuk lebih mengabdi pada negara.
“Saya menerima amnesti ini dengan hati yang tulus. Ini bukan tentang pengampunan pribadi, tapi tentang bagaimana saya bisa menggunakan kebebasan ini untuk lebih mencintai Republik, bekerja lebih keras untuk rakyat, dan menjaga demokrasi,” ujar Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP.
Pemberian amnesti ini disambut beragam tanggapan. Sejumlah kalangan politik menilai langkah Presiden Prabowo sebagai simbol kuat dari pendekatan politik rekonsiliatif, demi meredam ketegangan dan membangun stabilitas politik nasional.
Menko Polhukam, Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto, menyebut bahwa pemberian amnesti kepada Hasto telah melalui kajian mendalam dan melibatkan pertimbangan Mahkamah Agung serta DPR.
“Ini adalah bentuk keberanian negara untuk menempatkan keadilan restoratif di atas konflik berkepanjangan,” katanya.
Hasto sebelumnya sempat tersandung kasus dugaan perintangan penyidikan dan intervensi terhadap proyek strategis nasional. Meskipun proses hukumnya dihentikan oleh KPK, nama Hasto sempat menjadi sorotan publik dan media. Dengan amnesti ini, segala catatan hukum terhadapnya resmi dihapus.
Kini, Hasto disebut-sebut siap kembali aktif dalam agenda-agenda nasional PDI Perjuangan, termasuk konsolidasi Pilkada serentak 2025 dan regenerasi kepemimpinan internal partai.