Pekanbaru, 26 Juli 2025

PUSATNEWS, Kepolisian Daerah Riau mengumumkan penangkapan 44 tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pembakaran lahan gambut ilegal di sejumlah wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Operasi ini dilakukan dalam rentang waktu dua pekan terakhir di bawah pengawasan langsung Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Provinsi Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hilir, Siak, dan Dumai, di mana titik panas (hotspot) meningkat tajam sejak awal Juli.
“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku pembakar lahan. Ke-44 tersangka ini terbukti membakar lahan gambut dengan sengaja, baik untuk membuka kebun sawit maupun untuk alasan ekonomi lainnya,” tegas Irjen Agung dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat malam.
Modus dan Skala Kejahatan
Sebagian besar tersangka merupakan petani lokal dan buruh kebun yang bekerja untuk pemilik lahan skala kecil. Namun, polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi perkebunan yang diduga memanfaatkan pembakaran sebagai metode efisien pembukaan lahan.
Barang bukti yang diamankan termasuk jeriken berisi bensin, korek api, sekop, dan drone pengintai, serta peta areal konsesi yang telah ditandai untuk dibakar. Luas lahan terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 570 hektare, sebagian besar berada di kawasan gambut dalam yang sangat rentan terbakar.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Kebakaran ini menyebabkan kualitas udara di Pekanbaru dan sekitarnya menurun drastis dengan indeks pencemaran udara (AQI) mencapai level tidak sehat dalam beberapa hari terakhir. Asap juga mulai terpantau melintasi perbatasan provinsi dan mengarah ke Selat Malaka.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau melaporkan 24 warga mengalami gangguan pernapasan akut, sementara ratusan pelajar di Kecamatan Langgam terpaksa belajar daring karena sekolah ditutup sementara.
Tanggapan Pemerintah: Tindak Tegas dan Evaluasi Korporasi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyatakan bahwa pemerintah pusat akan mengirim tim audit lingkungan untuk memeriksa izin usaha perkebunan di wilayah-wilayah terdampak.
“Kami tidak hanya akan menyasar pelaku lapangan. Jika terbukti ada perusahaan yang memerintahkan atau membiarkan kebakaran terjadi di konsesinya, maka izin mereka akan kami cabut,” tegas Siti Nurbaya.
Latar Belakang: Ancaman Tahunan yang Berulang
Karhutla di Riau merupakan masalah tahunan yang terus berulang, meski telah dilakukan berbagai intervensi seperti water bombing, modifikasi cuaca, dan pembuatan sekat kanal gambut. Fenomena El Niño yang masih aktif diprediksi memperparah musim kemarau tahun ini, membuat wilayah Sumatra bagian tengah semakin rentan terhadap kebakaran.
Laporan BMKG menyebutkan bahwa anomali suhu permukaan laut berkontribusi terhadap penurunan curah hujan hingga 35% di Riau selama Juli–Agustus 2025.