Makassar, 5 Juli 2025

PUSATNEWS, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengambil tindakan cepat menyusul viralnya video yang menunjukkan aksi bullying terhadap seorang anak perempuan berusia delapan tahun. Tiga pelajar perempuan yang diduga sebagai pelaku telah diamankan, dan proses hukum tengah berjalan.
Kronologi Kejadian
Insiden perundungan terjadi di kawasan Rappokalling Utara, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 28 Juni 2025. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang tersebar di media sosial, tampak seorang anak ditarik rambutnya, ditendang, dan dimaki oleh tiga remaja. Korban yang diketahui berinisial NUH hanya bisa menangis tanpa perlawanan.
Rekaman video itu menyebar luas di media sosial pada awal Juli, mendorong kepolisian untuk segera bertindak.
Respons Kepolisian
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, dalam keterangannya menyatakan bahwa ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar telah diamankan. Proses pemeriksaan dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar dengan pendekatan hukum yang mempertimbangkan usia pelaku.
“Korban telah kami lindungi dan kami fasilitasi pemeriksaan medis dan psikologis. Kasus ini kami tangani dengan serius sesuai UU Perlindungan Anak,” ujar Ngajib dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat malam.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar serta sekolah tempat para pelaku menempuh pendidikan.
Penanganan Korban dan Pelaku
Selain pendampingan medis dan psikologis bagi korban, pihak berwenang memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek edukatif dan rehabilitatif bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Dinas Sosial dan pihak sekolah akan memberikan program pembinaan khusus. Dalam waktu dekat, sosialisasi dan edukasi antiperundungan akan dilakukan di sejumlah sekolah di Kota Makassar.
Tanggapan Masyarakat dan Evaluasi
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. Banyak warganet yang menuntut agar pelaku diberi sanksi tegas sebagai efek jera. Namun, sebagian juga menekankan pentingnya pendekatan pendidikan dan pembinaan, mengingat usia para pelaku masih di bawah 15 tahun.
Kasus ini juga menjadi refleksi atas lemahnya pengawasan orang tua dan sekolah dalam menangkal kekerasan antarpelajar.
Kesimpulan
Aksi bullying yang terjadi di Makassar kembali menegaskan urgensi sinergi antara aparat hukum, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Penanganan cepat oleh kepolisian patut diapresiasi, namun langkah pencegahan jangka panjang harus segera disusun agar insiden serupa tidak terulang.