Palembang, 3 Juli 2025

PUSATNEWS, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2023.
Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin, dalam konferensi pers Rabu (2/7), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk dari hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 74 orang saksi, serta dokumen kontrak dan laporan keuangan proyek.
“Kami telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya adalah saudara Alex Noerdin dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang diduga terlibat dalam penerbitan izin dan proses perjanjian kerja sama proyek BGS (Bangun Guna Serah),” ujar Sarjono.
Proyek Asian Games yang Berujung Korupsi
Revitalisasi Pasar Cinde dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018, dengan skema BGS antara Pemprov Sumsel dan pihak swasta. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, mulai dari pemilihan mitra yang tidak memenuhi syarat hingga potensi manipulasi data perizinan dan nilai proyek.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Selain itu, ditemukan dugaan pemberian gratifikasi dalam bentuk pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara tidak sah.
Tiga Tersangka Lain dan Satu Buron
Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni:
- Edi Hermanto, mantan pejabat Pemprov yang menjadi Ketua Tim BGS;
- Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum selaku mitra pelaksana;
- Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, yang kini ditetapkan sebagai buron dan DPO karena berada di luar negeri.
Dari keempat tersangka, hanya Raimar yang langsung ditahan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sementara Alex Noerdin dan Edi Hermanto saat ini masih menjalani proses hukum dalam kasus korupsi lain, dan Aldrin Tando masih dalam pengejaran.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHP terkait perbuatan bersama-sama serta Pasal 13 tentang pemberian gratifikasi.
Pemerintah Daerah Diminta Evaluasi Skema BGS
Kasus ini kembali memicu sorotan terhadap skema kerja sama publik-swasta (BGS) yang selama ini digunakan oleh sejumlah pemerintah daerah untuk pembangunan fasilitas umum. Pengamat hukum menilai, lemahnya pengawasan serta ketidakterbukaan proses seleksi mitra menjadi celah besar terjadinya praktik korupsi.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kepala daerah agar lebih transparan dalam menjalankan program pembangunan publik, serta tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kejati Sumsel menyatakan proses pengembangan kasus masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Pemeriksaan terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diuntungkan tengah ditelusuri lebih lanjut.