
Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta, telah mengembalikan uang senilai Rp6,9 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut merupakan hasil suap yang diterimanya terkait vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit.
“Kalau di total rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kejagung, Jumat (20/6/2025).
Uang yang dikembalikan Arif Nuryanta, kata Harli, ada juga dalam bentuk mata uang asing berupa dolar Amerika. Uang tersebut diterima Kejagung dari pihak pengacara dan keluarga Arif.
“Dalam bentuk rupiah Rp3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD198.900, kalau dirupiahkan sekitar Rp3,18 miliar atau Rp3,2 miliar,” kata Harli.
Bukti Suap

Selanjutnya, uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam rekening penampungan milik Kejagung dan akan dijadikan berita acara penyitaan guna sebagai bukti dari kasus suap vonis lepas perkara CPO.
Arif Nuryanta merupakan tersangka kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Vonis Lepas
Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dengan Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi CPO Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup sebesar Rp60 miliar.